K A M I - P E
D U L I
Pendahuluan
Perubahan situasi dan kondisi masyarakat belakangan ini sebagai hasil
dari iklim keterbukaan dan reformasi membawa dampak terhadap pengelolaan
perkebunan. Kasus demi kasus gangguan terhadap keberadaan perkebunan
dalam bentuk okupasi lahan, penjarahan/pencurian, perusakan, dll. muncul
di beberapa Kebun. Hal tersebut menunjukkan dua hal, yaitu merupakan
indikasi makin kuatnya tekanan terhadap perkebunan atau sebagai indikasi
terlambatnya antisipasi manajemen Kebun terhadap perkembangan masyarakat.
Untuk itu diperlukan perubahan paradigma
manajemen Kebun dalam memandang tekanan masyarakat tersebut dan mengantisipasinya
sedini mungkin. Segala bentuk kegiatan kebersamaan dan kepedulian yang
melibatkan karyawan dan masyarakat harus terus diupayakan dan dilakukan.
Kebun Montaya sebagai bagian dari
PT Perkebunan Nusantara VIII merupakan perusahaan negara (BUMN) yang
mengelola tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.133,74 Ha, tersebar di
wilayah administratif Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung. Sebagai
aset negara, keberadaan Kebun Montaya yang sudah ada sejak tahun 1908
sekaligus juga merupakan aset Kecamatan Gununghalu yang disadari atau
tidak telah memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat di lingkungan perkebunan.
Melihat kondisi geografis Kebun
Montaya yang tersebar luas di wilayah 12 (duabelas) desa dengan pemukiman
karyawan yang berbaur dengan masyarakat pedesaan, aspek pengamanan kebun
tidak mungkin dilakukan hanya oleh pihak kebun sendiri tanpa melibatkan
partisipasi dari aparat pemerintahan, tokoh masyarakat dan masyarakat
sekitar perkebunan.
Alhamdulillah, untuk Kebun Montaya
dengan dukungan dari aparat pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh ulama
dan tokoh pemuda, sampai saat ini belum pernah terjadi dan mudah-mudahan
tidak akan terjadi kejadian-kejadian perusakan dan penjarahan sebagaimana
terjadi di daerah lain. Namun demikian, untuk mengantisipasi perkembangan
di masa yang akan datang yang sulit diprediksikan, perlu dicarikan upaya-upaya
pencegahan dan tindakan-tindakan preventif dan proaktif.
Salah satu langkah proaktif yang
ditempuh adalah pembentukan suatu forum yang dapat menjembatani komunikasi
antara pihak manajemen perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan.
Forum ini dinamakan Forum Komunikasi Peduli Kebun (FKPK).
Forum Komunikasi Peduli Kebun
Forum Komunikasi Peduli Kebun (FKPK) merupakan sebuah forum yang dapat
dijadikan sebagai media komunikasi dan koordinasi antara pihak perkebunan
dengan aparat pemerintahan dan masyarakat sekitar perkebunan. Kepengurusan/
keanggotaan FKPK melibatkan berbagai pihak, yaitu:
" Manajemen Kebun Montaya.
" Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Kebun Montaya.
" Muspika Kecamatan Gununghalu.
" Ikatan Kepala Desa/Lurah Kecamatan Gununghalu.
" Perwakilan Tokoh Masyarakat.
" Perwakilan Alim Ulama.
" Perwakilan Tokoh Pemuda.
" Pihak-pihak lain yang berkepentingan dan berkepedulian terhadap
keberadaan Perkebunan.
Melalui FKPK diharapkan dapat ditingkatkan
sosialisasi terhadap masyarakat untuk menjadikan Kebun Montaya sebagai
aset masyarakat Kecamatan Gununghalu yang perlu dipertahankan bersama,
sehingga Kebun dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Gununghalu.
Beberapa fungsi, tujuan dan manfaat
yang dapat diambil dari adanya FKPK antara lain adalah:
" Media bagi pihak manajemen
Kebun dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat.
" Media bagi aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan
aspirasi masyarakat terhadap pihak Kebun.
" Media komunikasi dan koordinasi dalam pemecahan beberapa permasalahan
yang menyangkut keberadaan perkebunan.
" Media bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengamanan
keberadaan perkebunan.
Sebagai media komunikasi dan koordinasi,
FKPK menyusun program kegiatan antara lain:
" Pertemuan silaturahmi FKPK secara rutin, 2-3 bulan sekali.
" Penyuluhan keliling terhadap masyarakat sekitar perkebunan.
" Menggalang partisipasi masyarakat terhadap pengamanan aset Kebun.
" Melakukan seleksi dan pengecekan terhadap proposal / permohonan
bantuan dari unsur/lembaga kemasyarakatan terhadap pihak Kebun.
" Mengkoordinasikan bantuan pihak Kebun terhadap masyarakat.
" dll.
"Kami Peduli !"
Dalam rangka merealisasikan maksud dan tujuan dari adanya Forum Komunikasi
Peduli Kebun tersebut serta untuk lebih memasyarakatkan kepedulian pihak
Kebun terhadap masyarakat sekitar perkebunan dan kepedulian masyarakat
sekitar perkebunan terhadap keberadaan Kebun Montaya, perlu disosialisasikan
motto FKPK yaitu: "Kami Peduli !".
" Kami adalah semua pihak yang
terlibat dan berkepentingan terhadap keberadaan perkebunan. Kami dapat
berarti manajemen Kebun, karyawan, Aparat Pemerintahan, Tokoh Masyarakat
atau masyarakat Kecamatan Gununghalu.
" Peduli berarti semua pihak yang terlibat dan berkepentingan di
atas mempunyai rasa kepedulian terhadap keberadaan perkebunan dan pembangunan
masyarakat di sekitar perkebunan.
Dengan motto tersebut maka:
" Manajemen Kebun diharapkan
mempunyai kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan perusahaan dan
pembangunan masyarakat di sekitar perkebunan, selain peduli terhadap
kelangsungan usaha perusahaan itu sendiri.
" Karyawan perkebunan diharapkan mempunyai kepedulian terhadap
kelangsungan usaha perusahaan dan ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat di sekitar perkebunan.
" Aparat Pemerintahan dan Tokoh Masyarakat diharapkan mempunyai
kepedulian terhadap keberadaan perkebunan, selain tentu saja terhadap
pembangunan masyarakat.
" Masyarakat yang merasakan keberadaan perkebunan diharapkan mempunyai
kepedulian terhadap keamanan dan kelangsungan usaha perkebunan serta
berperan aktif dalam pembangunan di lingkungannya.
Kebijakan Lahan Garapan Masyarakat pada Lahan HGU Perkebunan
Salah satu bentuk kepedulian pihak
Kebun Montaya terhadap masyarakat sekitar perkebunan adalah adanya kebijakan
lahan garapan masyarakat pada areal HGU perkebunan, baik pada lahan
cadangan maupun pada areal reboisasi dengan sistem tumpangsari. Kebijakan
ini oleh pihak Kebun dikoordinasikan oleh Tim Pendataan dan Penertiban
Lahan (TP2L) HGU Perkebunan yang berkoordinasi dengan Forum Komunikasi
Peduli Kebun (FKPK).
Perangkat peraturan dan kebijakan
yang ada dalam hal pemanfaatan lahan cadangan HGU perkebunan sebenarnya
dapat dijadikan salah satu upaya dalam menangkal upaya-upaya pihak-pihak
tertentu untuk menjarah lahan perkebunan. Dengan memanfaatkan areal
HGU yang untuk sementara belum akan digunakan pihak perkebunan atau
melalui penerapan sistem tumpangsari pada areal reboisasi, upaya penjarahan
lahan perkebunan dapat ditekan menjadi upaya pemberdayaan masyarakat
sekitar perkebunan.
Dasar Kebijakan Lahan Garapan
Dasar kebijakan lahan garapan masyarakat di areal HGU perkebunan mengacu
pada beberapa peraturan di bawah ini:
" Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 3 Tahun 1998 tanggal 22 Juni 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong
untuk Tanaman Pangan.
" Surat Menhutbun No. 782/Menhutbun-IX/98 tanggal 1 Juli 1998 tentang
Kegiatan Padat Karya untuk Ketahanan Pangan di Lahan Lancuran
" Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593/1011/Pem.Um
tanggal 20 April 1998 tentang Penanganan Masalah-Masalah Pertanahan
di Daerah
" Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593/2756/Pem.Um.
tanggal 15 Oktober 1998 tentang Masalah Penjarahan/Okupasi Tanah yang
Terjadi di Daerah.
" Surat Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 593/2706/Pem.Um tanggal
11 Oktober 1999 tentang Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah
" Surat Gubernur Jawa Barat No. 593/357/Perek tanggal 11 Pebruari
2000 tentang Tim Pengkajian, Penanganan, Pengendalian dan Penyelesaian
Masalah Penjarahan Lahan dan Produksi Kehutanan dan Perkebunan.
" Surat Edaran Direksi PTP XII No. SE/AII/760/XI/1995 tanggal 7
Nopember 1995 tentang Penggunaan Lahan HGU dan Garapan Liar
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/123/V/1997 tanggal
3 April 1997 tentang Penggunaan Tanah HGU PTPN VIII oleh Pihak Ketiga
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/6983/XII/1997 tanggal
26 Desember 1997 tentang Pendataan Lahan HGU
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/115/I/1998 tanggal
13 Januari 1998 tentang Pembentukan Tim Pendataan dan Penertiban Tanah
HGU Perkebunan
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/2227/VI/1998 tanggal
3 Juni 1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Tumpangsari di Areal
Cadangan.
Tujuan Kebijakan Lahan Garapan
Tujuan kebijakan PTP Nusantara VIII dalam bidang lahan garapan masyarakat
di areal HGU perkebunan antara lain:
" Membantu masyarakat sekitar perkebunan dalam meningkatkan ketahanan
pangan dan pendapatan masyarakat.
" Wujud kepedulian perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.
" Pemanfaatan lahan cadangan yang belum dimanfaatkan oleh pihak
perkebunan.
Areal yang Dapat Digarap Masyarakat
" Bukan areal yang sedang digunakan atau sudah direncanakan untuk
digunakan oleh pihak perkebunan.
" Bukan areal reboisasi/hutan lindung.
" Tidak kurang dari radius 100 meter dari sumber air.
" Tidak kurang dari 100 meter dari DAS (Daerah Aliran Sungai).
" Areal dengan kemiringan kurang dari 30%.
" Mendapat ijin tertulis dari pihak perkebunan (Surat Perjanjian
Pinjam Pakai Tanah - SP3T HGU Perkebunan).
Persyaratan Penggarapan Lahan HGU
Perkebunan
" Dikelola dengan baik dan tidak ditelantarkan.
" Menanam berbagai jenis tanaman hortikultur/sayuran yang menguntungkan,
dan tidak monoculture misalnya hanya singkong saja.
" Tidak diperkenankan menanam sereh wangi atau tanaman yang merusak
struktur tanah tanah. Sereh wangi yang telah ada secara bertahap agar
dikurangi dan hanya ditanam di sisian saja.
" Luas lahan garapan setiap penggarap dibatasi 2-5 patok.
" Tidak diperkenankan diperjualbelikan/dialihtangankan kepada pihak
lain.
" Masyarakat penggarap diminta untuk turut menjaga dan memelihara
pohon kayu yang ada/ditanam pihak Kebun agar dapat tumbuh baik.
" Penggarap yang tidak mengelola lahan garapannya dengan baik dan
tidak menjaga/memelihara tanaman kayu-kayuan yang ada (banyak tanaman
yang mati), hak garapannya akan dicabut dan diberikan kepada penggarap
lain atau diambil kembali oleh pihak perkebunan
Pengorganisasian Penggarap
Untuk memudahkan pendataan, penertiban dan pembinaan, setiap penggarap
masuk dalam kelompok tani penggarap yang dibentuk berdasarkan hamparan
garapan dengan dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok yang dipilih oleh
anggotanya. Jumlah anggota satu kelompok tani penggarap berkisar antara
20-30 orang. Beberapa Kelompok Tani Penggarap tergabung dalam satu Koordinator
berdasarkan wilayah kerja afdeling.
Berdasarkan hasil pendataan penggarap
tahun 2001, saat ini telah terdaftar penggarap lahan HGU Perkebunan
Montaya sebagai berikut:
" 1207 KK Petani Penggarap
" 45 Kelompok Tani Penggarap
" 6 Koordinator Kelompok Tani Penggarap
" Luas garapan 107.62 Ha
" tersebar di 10 desa
Kompensasi Garapan
Kompensasi garapan merupakan kewajiban penggarap untuk membayar sejumlah
uang kompensasi sebagai konsekuensi dari penggarapan lahan HGU Perkebunan.
Kompensasi garapan dibayarkan setahun sekali setiap permohonan baru
atau perpanjangan ijin garapan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian
Pinjam Pakai Tanah (SP3T), yang besarnya dihitung berdasarkan rumus:
Kompensasi Garapan = 1/25 x NJOP
Dari hasil pendataan NJOP setiap
desa yang berada di Kecamatan Gununghalu pada tahun 1997, kisaran besarnya
NJOP adalah Rp 490,- hingga Rp 900,- / meter2, sehingga jika dihitung
dengan rumus di atas, maka besarnya kompensasi garapan adalah Rp 19,60
hingga Rp 36,- /meter2. Namun demikian, berdasarkan hasil musyawarah
dalam FKPK pada Tahun 2001, besarnya kompensasi garapan tahun 2001 ditetapkan
sebagai berikut:
" Lahan darat : Rp 12,50 /
m2
" Lahan sawah (1x panen/thn) : Rp 15,- / m2
" Lahan sawah (2x panen/thn) : Rp 30,- / m2
" Tanah Bangunan : Rp 100,- / m2
Beberapa pertimbangan dalam penentuan
besarnya kompensasi garapan adalah:
" Tidak terlalu tinggi, yang
berakibat memberatkan masyarakat, dalam arti nilainya harus seimbang
dengan hasil yang didapat dari mengelola lahan garapan.
" Tidak terlalu kecil, sehingga dapat menyebabkan meluasnya areal
garapan masyarakat tanpa terkendali.
" Cukup seimbang, sehingga para penggarap diharapkan dapat mengelola
lahan garapannya dengan baik yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
" Perlu difikirkan tindakan sangsi yang tegas terhadap penggarap
yang tidak memenuhi kewajibannya yang dapat menyebabkan rasa ketidakadilan
di antara sesama penggarap.
Selain kompensasi garapan, setiap
penggarap juga dibebani biaya administrasi sebesar Rp 1.000,- /KK untuk
pembelian meterai, pembuatan dan salinan SP3T.
Proses Penarikan Kompensasi garapan
Proses penarikan kompensasi garapan diatur sebagai berikut:
" Dari data penggarap disusun daftar kompensasi garapan untuk masing-masing
Kelompok Tani.
" Daftar kompensasi garapan diberikan kepada masing-masing Ketua
Kelompok Tani Penggarap disertai dengan kuitansi penerimaan khusus sebanyak
jumlah anggota kelompok tani masing-masing 2 (dua) rangkap.
" Daftar yang sama juga diserahkan kepada Koordinator Kelompok
Tani disertai dengan kuitansi penerimaan khusus sebanyak jumlah kelompok
tani di wilayahnya, masing-masing 2 (dua) rangkap.
" TP2L mengeluarkan surat edaran dan/atau penyuluhan bersama FKPK
kepada seluruh petani penggarap yang isinya mengenai kewajiban pembayaran
kompensasi garapan, batas waktu pembayaran, penjelasan tentang contoh
kuitansi pembayaran dan sanksi bagi penggarap yang tidak memenuhi kewajibannya.
" Petani penggarap membayar kompensasi garapan kepada Ketua Kelompoknya
masing-masing.
" Ketua Kelompok membuat dan menandatangani kuitansi penerimaan
dua rangkap, satu untuk penyetor dan satu untuk arsip kelompok, serta
mencatatnya dalam daftar kompensasi kelompoknya.
" Ketua Kelompok menyerahkan hasil setoran kepada Koordinator Kelompok
dan menerima tanda bukti pembayaran.
" Koordinator Kelompok Penggarap membuat dan menandatangani kuitansi
penerimaan dua rangkap, satu untuk Ketua Kelompok dan satu untuk arsip
Koordinator, serta mencatatnya dalam daftar kompensasi yang ada padanya.
" Setelah ditandatangani oleh Sinder Afdeling masing-masing, Koordinator
Kelompok Penggarap menyerahkan hasil setoran kepada Petugas TP2L atau
langsung ke Kantor Induk dengan melampirkan daftar petani penggarap
dan besarnya setoran masing-masing pengarap.
" TP2L mengeluarkan kuitansi penerimaan kepada Koordinator Penggarap
dan mencatat realiasasi setoran masing-masing penggarap dalam daftar
induk penggarap.
" TP2L membukukan seluruh penerimaan dan pengeluaran biaya kompensasi
garapan serta menyetorkannya pada kas kebun.
" Secara berkala (sebulan sekali) TP2L membuat laporan realisasi
penerimaan kompensasi garapan dan mengirimkannya kepada Sinder Afdeling
dan Desa yang bersangkutan.
Premi Kolektor
Dari hasil setiap setoran kompensasi garapan, di luar biaya administrasi,
dikeluarkan premi kolektor bagi Ketua Kelompok, Koordinator dan Desa
yang besarnya sebagai berikut:
" Ketua Kelompok Tani Penggarap 10%
" Koordinator Kelompok Penggarap 5%
" Desa 10%
Bantuan Pembangunan Masyarakat
Bentuk kepedulian lainnya dari pihak Kebun Montaya terhadap pembangunan
masyarakat sekitar perkebunan adalah partisipasi dalam pembangunan sarana
ibadah dan sarana umum lainnya, baik bantuan dalam bentuk uang maupun
alat/barang dan bahan bangunan.
Sampai dengan akhir Bulan Juni 2001
telah diberikan bantuan senilai lebih dari Rp 16.000.000,00 (enambelas
juta rupiah).
Daftar bantuan selengkapnya terlampir.
Bantuan Sarana Olah Raga
Sebagaimana telah dilakukan tahun sebelumnya, dalam rangka menyambut
HUT Kemerdekaan RI tahun 2001, pihak Kebun Montaya memberikan bantuan
sarana olahraga kepada desa-desa yang berada di sekitar perkebunan.
Tahun ini diberikan bantuan bola sepak, bola voli dan net voli kepada
17 (tujuhbelas) Desa yang berada di wilayah Kecamatan Gununghalu.
Pemberian bantuan sarana olah raga
tesebut dikaitkan dengan acara silaturahmi antara Direksi PTP Nusantara
VIII dan Manajemen Kebun Montaya dengan pihak Aparat Pemerintahan (Muspika
dan Kepala Desa) dan tokoh-tokoh masyarakat. Selain silaturahmi acara
tersebut juga dikemas dalam bentuk pagelaran musik "Malam Kepedulian",
yang mengambil tema:
"Melalui Silaturahmi Manajemen
Kebun dan Tokoh Masyarakat, Kita Tingkatkan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian
terhadap Pembangunan Kecamatan Gununghalu "
Penutup
Kepedulian pihak Kebun terhadap masyarakat sekitar perkebunan dan rasa
memiliki masyarakat terhadap perkebunan akan merupakan modal yang berharga
bagi keberadaan dan kelangsungan perusahaan perkebunan saat ini dan
di masa yang akan datang. Melalui Forum Komunikasi Peduli Kebun yang
melibatkan semua unsur masyarakat dan sosialisasi motto "Kami Peduli
!" diharapkan keberadaan dan kelangsungan perkebunan dapat terjaga
hingga masa yang akan datang.
Montaya, Juli 2001
DAFTAR PEMBERIAN BANTUAN KEPEDULIAN
s.d. Bulan Juni 2001
Nilai
A. Dalam Bentuk Alat/Barang/Bahan Bangunan
1. Desa Cicadas, bantuan pengerasan jalan :
- Sewa stoomwalls 7.743.250,-
- Pembelian 5 drum aspa l 1.925.000,-
- Biaya solar untuk stoomwalls 343.750,-
Jumlah 10.012.000,-
2. Desa Cibedug, perbaikan bendungan selokan:
- Pembelian bronjong 1.000.000,-
- Pembelian batu 750.000,-
Jumlah 1.750.000,-
3. Perbaikan jembatan gantung Kp.Dukuh - Kp.Bojongsari 1.750.000,-
4. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Gununghalu 900.000,-
5. Bantuan kayu Manee 2 pohon untuk Polsek Gununghalu 1.800.000,-
6. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Wargasaluyu 900.000,-
7. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Sindangjaya 900.000,-
8. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Sirnajaya 900.000,-
9. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Bunijaya 900.000,-
10. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Bunijaya 900.000,-
11. Bantuan pembuatan spanduk Koramil Gununghalu 200.000,-
Jumlah 20.912.000,-
B. Dalam Bentuk Uang
1. Bantuan untuk Mesjid Al Ikhlas Parakanwayang Sirnajaya 200.000,-
2. Bantuan untuk Mesjid Pasirgede Ds.Wargasaluyu 200.000,-
3. Bantuan untuk Pontren Riyadussalam Ds. Wargasaluyu 200.000,-
4. Bantuan untuk Turnamen Tenismeja PTM Mandiri Cibedug 100.000,-
5. Bantuan untuk Pasanggiri Kawih Sunda Kapermat Rongga 250.000,-
6. Bantuan untuk Mesjid Al Hidayah Ds. Gununghalu 200.000,-
7. Bantuan untuk Mesjid Al Assaadah Ds. Sirnajaya 750.000,-
8. Bantuan untuk Mesjid At Taubah 200.000,-
9. Bantuan untuk Mesjid Al Hikmah 200.000,-
10. Bantuan kegiatan Ikatan Remaja Mesjid Ds. Celak 100.000,-
11. Bantuan kegiatan perpisahan Danramil Gununghalu 100.000,-
12. Bantuan kegiatan olahraga Polsek Gununghalu 100.000,-
13. Bantuan untuk Mesjid Nurul Falah Ds. Bunijaya 100.000,-
14. Bantuan kegiatan Madrasah Al Qomariah Ds. Tamanjaya 200.000,-
Jumlah 2.900.000,-
TOTAL 23.812.000,-
(terbilang: Duapuluhtiga juta delapanratus
duabelas ribu rupiah)
FORUM KOMUNIKASI PEDULI KEBUN (FKPK)
KEBUN MONTAYA PTPN.VIII
KECAMATAN GUNUNGHALU BANDUNG
Pembina / Penasihat : 1. U. Abdulgopar
G. - Administratur Kebun Montaya
2. Drs. Kusnindar - Camat Kec. Gununghalu
3. Ipda Atang Heryana - Kapolsek Gununghalu
4. Kapten Djedjeng - Danramil Gununghalu
Ketua Pelaksana : Ir. Tri Bagus
Santoso - Sinder Kepala Montaya
Wakil Ketua Pelaksana : 1. Dase
Rukmana - Ketua SPBUN Montaya
2. Ikatan Kepala Desa/Lurah Kec.Gununghalu
Sekretaris : 1. Darmin Djuanda -
Sinder TUK Kebun Montaya
2. Uus Suhendar - Sekretaris SPBUN Montaya
Anggota:
" Sinder Afdeling : 1. Ating Supriatna, SP. - Montaya I
2. Mamin Suryamin - Montaya II
3. Encep Koswara - Montaya III
4. Uu Syariefudin - Montaya IV
" Unsur Aparat Pemerintahan
: 1. Dadan Suwarman - Sekwilmat
2. Brigka Nandang, - Staf Polsek
3. Kopka Edi Sugiarto - Staf Koramil
" Unsur Tokoh Masyarakat :
1. Asep Anwar Mubaroq - Gununghalu
2. Doddy KP. - Rongga
" Unsur Tokoh Ulama : 1. Aj.
Encep - MUI Gununghalu
2. Aj. Rohmatulloh - MUI Rongga
" Unsur Tokoh Pemuda : 1. Humaedi
- Gununghalu
2. E.Hidayat - Rongga
Ditetapkan di : Gununghalu
Pada tanggal : 22 Maret 2001
Dalam Acara : Pertemuan Silaturahmi FKPK
Muspika Gununghalu, Perkebunan
Montaya,
Camat , Administratur,
cap/ttd cap/ttd
Drs. Kusnindar U. Abdulgopar G.
Kerjasama
Tri B. Santoso dan suhendar.8m.com
Copyright (c) 2001