Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Perkebunan Montaya PTP Nusantara VIII (persero)

MENU UTAMA

Kembali ke halaman awal
Selayang pandang Perk Montaya
Usaha usaha Perk Montaya
Program kerja Perk Montaya
Photo sekitar Montaya
 
 
 

K A M I - P E D U L I

Pendahuluan
Perubahan situasi dan kondisi masyarakat belakangan ini sebagai hasil dari iklim keterbukaan dan reformasi membawa dampak terhadap pengelolaan perkebunan. Kasus demi kasus gangguan terhadap keberadaan perkebunan dalam bentuk okupasi lahan, penjarahan/pencurian, perusakan, dll. muncul di beberapa Kebun. Hal tersebut menunjukkan dua hal, yaitu merupakan indikasi makin kuatnya tekanan terhadap perkebunan atau sebagai indikasi terlambatnya antisipasi manajemen Kebun terhadap perkembangan masyarakat.

Untuk itu diperlukan perubahan paradigma manajemen Kebun dalam memandang tekanan masyarakat tersebut dan mengantisipasinya sedini mungkin. Segala bentuk kegiatan kebersamaan dan kepedulian yang melibatkan karyawan dan masyarakat harus terus diupayakan dan dilakukan.

Kebun Montaya sebagai bagian dari PT Perkebunan Nusantara VIII merupakan perusahaan negara (BUMN) yang mengelola tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.133,74 Ha, tersebar di wilayah administratif Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung. Sebagai aset negara, keberadaan Kebun Montaya yang sudah ada sejak tahun 1908 sekaligus juga merupakan aset Kecamatan Gununghalu yang disadari atau tidak telah memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan perkebunan.

Melihat kondisi geografis Kebun Montaya yang tersebar luas di wilayah 12 (duabelas) desa dengan pemukiman karyawan yang berbaur dengan masyarakat pedesaan, aspek pengamanan kebun tidak mungkin dilakukan hanya oleh pihak kebun sendiri tanpa melibatkan partisipasi dari aparat pemerintahan, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar perkebunan.

Alhamdulillah, untuk Kebun Montaya dengan dukungan dari aparat pemerintahan, tokoh masyarakat, tokoh ulama dan tokoh pemuda, sampai saat ini belum pernah terjadi dan mudah-mudahan tidak akan terjadi kejadian-kejadian perusakan dan penjarahan sebagaimana terjadi di daerah lain. Namun demikian, untuk mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang yang sulit diprediksikan, perlu dicarikan upaya-upaya pencegahan dan tindakan-tindakan preventif dan proaktif.

Salah satu langkah proaktif yang ditempuh adalah pembentukan suatu forum yang dapat menjembatani komunikasi antara pihak manajemen perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan. Forum ini dinamakan Forum Komunikasi Peduli Kebun (FKPK).


Forum Komunikasi Peduli Kebun
Forum Komunikasi Peduli Kebun (FKPK) merupakan sebuah forum yang dapat dijadikan sebagai media komunikasi dan koordinasi antara pihak perkebunan dengan aparat pemerintahan dan masyarakat sekitar perkebunan. Kepengurusan/ keanggotaan FKPK melibatkan berbagai pihak, yaitu:

" Manajemen Kebun Montaya.
" Pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Kebun Montaya.
" Muspika Kecamatan Gununghalu.
" Ikatan Kepala Desa/Lurah Kecamatan Gununghalu.
" Perwakilan Tokoh Masyarakat.
" Perwakilan Alim Ulama.
" Perwakilan Tokoh Pemuda.
" Pihak-pihak lain yang berkepentingan dan berkepedulian terhadap keberadaan Perkebunan.

Melalui FKPK diharapkan dapat ditingkatkan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menjadikan Kebun Montaya sebagai aset masyarakat Kecamatan Gununghalu yang perlu dipertahankan bersama, sehingga Kebun dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Gununghalu.

Beberapa fungsi, tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari adanya FKPK antara lain adalah:

" Media bagi pihak manajemen Kebun dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat.
" Media bagi aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap pihak Kebun.
" Media komunikasi dan koordinasi dalam pemecahan beberapa permasalahan yang menyangkut keberadaan perkebunan.
" Media bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengamanan keberadaan perkebunan.

Sebagai media komunikasi dan koordinasi, FKPK menyusun program kegiatan antara lain:
" Pertemuan silaturahmi FKPK secara rutin, 2-3 bulan sekali.
" Penyuluhan keliling terhadap masyarakat sekitar perkebunan.
" Menggalang partisipasi masyarakat terhadap pengamanan aset Kebun.
" Melakukan seleksi dan pengecekan terhadap proposal / permohonan bantuan dari unsur/lembaga kemasyarakatan terhadap pihak Kebun.
" Mengkoordinasikan bantuan pihak Kebun terhadap masyarakat.
" dll.


"Kami Peduli !"
Dalam rangka merealisasikan maksud dan tujuan dari adanya Forum Komunikasi Peduli Kebun tersebut serta untuk lebih memasyarakatkan kepedulian pihak Kebun terhadap masyarakat sekitar perkebunan dan kepedulian masyarakat sekitar perkebunan terhadap keberadaan Kebun Montaya, perlu disosialisasikan motto FKPK yaitu: "Kami Peduli !".

" Kami adalah semua pihak yang terlibat dan berkepentingan terhadap keberadaan perkebunan. Kami dapat berarti manajemen Kebun, karyawan, Aparat Pemerintahan, Tokoh Masyarakat atau masyarakat Kecamatan Gununghalu.
" Peduli berarti semua pihak yang terlibat dan berkepentingan di atas mempunyai rasa kepedulian terhadap keberadaan perkebunan dan pembangunan masyarakat di sekitar perkebunan.

Dengan motto tersebut maka:

" Manajemen Kebun diharapkan mempunyai kepedulian terhadap kesejahteraan karyawan perusahaan dan pembangunan masyarakat di sekitar perkebunan, selain peduli terhadap kelangsungan usaha perusahaan itu sendiri.
" Karyawan perkebunan diharapkan mempunyai kepedulian terhadap kelangsungan usaha perusahaan dan ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat di sekitar perkebunan.
" Aparat Pemerintahan dan Tokoh Masyarakat diharapkan mempunyai kepedulian terhadap keberadaan perkebunan, selain tentu saja terhadap pembangunan masyarakat.
" Masyarakat yang merasakan keberadaan perkebunan diharapkan mempunyai kepedulian terhadap keamanan dan kelangsungan usaha perkebunan serta berperan aktif dalam pembangunan di lingkungannya.


Kebijakan Lahan Garapan Masyarakat pada Lahan HGU Perkebunan

Salah satu bentuk kepedulian pihak Kebun Montaya terhadap masyarakat sekitar perkebunan adalah adanya kebijakan lahan garapan masyarakat pada areal HGU perkebunan, baik pada lahan cadangan maupun pada areal reboisasi dengan sistem tumpangsari. Kebijakan ini oleh pihak Kebun dikoordinasikan oleh Tim Pendataan dan Penertiban Lahan (TP2L) HGU Perkebunan yang berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Peduli Kebun (FKPK).

Perangkat peraturan dan kebijakan yang ada dalam hal pemanfaatan lahan cadangan HGU perkebunan sebenarnya dapat dijadikan salah satu upaya dalam menangkal upaya-upaya pihak-pihak tertentu untuk menjarah lahan perkebunan. Dengan memanfaatkan areal HGU yang untuk sementara belum akan digunakan pihak perkebunan atau melalui penerapan sistem tumpangsari pada areal reboisasi, upaya penjarahan lahan perkebunan dapat ditekan menjadi upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perkebunan.

Dasar Kebijakan Lahan Garapan
Dasar kebijakan lahan garapan masyarakat di areal HGU perkebunan mengacu pada beberapa peraturan di bawah ini:
" Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1998 tanggal 22 Juni 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong untuk Tanaman Pangan.
" Surat Menhutbun No. 782/Menhutbun-IX/98 tanggal 1 Juli 1998 tentang Kegiatan Padat Karya untuk Ketahanan Pangan di Lahan Lancuran
" Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593/1011/Pem.Um tanggal 20 April 1998 tentang Penanganan Masalah-Masalah Pertanahan di Daerah
" Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593/2756/Pem.Um. tanggal 15 Oktober 1998 tentang Masalah Penjarahan/Okupasi Tanah yang Terjadi di Daerah.
" Surat Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 593/2706/Pem.Um tanggal 11 Oktober 1999 tentang Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah
" Surat Gubernur Jawa Barat No. 593/357/Perek tanggal 11 Pebruari 2000 tentang Tim Pengkajian, Penanganan, Pengendalian dan Penyelesaian Masalah Penjarahan Lahan dan Produksi Kehutanan dan Perkebunan.
" Surat Edaran Direksi PTP XII No. SE/AII/760/XI/1995 tanggal 7 Nopember 1995 tentang Penggunaan Lahan HGU dan Garapan Liar
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/123/V/1997 tanggal 3 April 1997 tentang Penggunaan Tanah HGU PTPN VIII oleh Pihak Ketiga
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/6983/XII/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Pendataan Lahan HGU
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/115/I/1998 tanggal 13 Januari 1998 tentang Pembentukan Tim Pendataan dan Penertiban Tanah HGU Perkebunan
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/2227/VI/1998 tanggal 3 Juni 1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Tumpangsari di Areal Cadangan.

Tujuan Kebijakan Lahan Garapan
Tujuan kebijakan PTP Nusantara VIII dalam bidang lahan garapan masyarakat di areal HGU perkebunan antara lain:
" Membantu masyarakat sekitar perkebunan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat.
" Wujud kepedulian perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar.
" Pemanfaatan lahan cadangan yang belum dimanfaatkan oleh pihak perkebunan.

Areal yang Dapat Digarap Masyarakat
" Bukan areal yang sedang digunakan atau sudah direncanakan untuk digunakan oleh pihak perkebunan.
" Bukan areal reboisasi/hutan lindung.
" Tidak kurang dari radius 100 meter dari sumber air.
" Tidak kurang dari 100 meter dari DAS (Daerah Aliran Sungai).
" Areal dengan kemiringan kurang dari 30%.
" Mendapat ijin tertulis dari pihak perkebunan (Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah - SP3T HGU Perkebunan).

Persyaratan Penggarapan Lahan HGU Perkebunan
" Dikelola dengan baik dan tidak ditelantarkan.
" Menanam berbagai jenis tanaman hortikultur/sayuran yang menguntungkan, dan tidak monoculture misalnya hanya singkong saja.
" Tidak diperkenankan menanam sereh wangi atau tanaman yang merusak struktur tanah tanah. Sereh wangi yang telah ada secara bertahap agar dikurangi dan hanya ditanam di sisian saja.
" Luas lahan garapan setiap penggarap dibatasi 2-5 patok.
" Tidak diperkenankan diperjualbelikan/dialihtangankan kepada pihak lain.
" Masyarakat penggarap diminta untuk turut menjaga dan memelihara pohon kayu yang ada/ditanam pihak Kebun agar dapat tumbuh baik.
" Penggarap yang tidak mengelola lahan garapannya dengan baik dan tidak menjaga/memelihara tanaman kayu-kayuan yang ada (banyak tanaman yang mati), hak garapannya akan dicabut dan diberikan kepada penggarap lain atau diambil kembali oleh pihak perkebunan

Pengorganisasian Penggarap
Untuk memudahkan pendataan, penertiban dan pembinaan, setiap penggarap masuk dalam kelompok tani penggarap yang dibentuk berdasarkan hamparan garapan dengan dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok yang dipilih oleh anggotanya. Jumlah anggota satu kelompok tani penggarap berkisar antara 20-30 orang. Beberapa Kelompok Tani Penggarap tergabung dalam satu Koordinator berdasarkan wilayah kerja afdeling.

Berdasarkan hasil pendataan penggarap tahun 2001, saat ini telah terdaftar penggarap lahan HGU Perkebunan Montaya sebagai berikut:

" 1207 KK Petani Penggarap
" 45 Kelompok Tani Penggarap
" 6 Koordinator Kelompok Tani Penggarap
" Luas garapan 107.62 Ha
" tersebar di 10 desa

Kompensasi Garapan
Kompensasi garapan merupakan kewajiban penggarap untuk membayar sejumlah uang kompensasi sebagai konsekuensi dari penggarapan lahan HGU Perkebunan. Kompensasi garapan dibayarkan setahun sekali setiap permohonan baru atau perpanjangan ijin garapan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah (SP3T), yang besarnya dihitung berdasarkan rumus:

Kompensasi Garapan = 1/25 x NJOP

Dari hasil pendataan NJOP setiap desa yang berada di Kecamatan Gununghalu pada tahun 1997, kisaran besarnya NJOP adalah Rp 490,- hingga Rp 900,- / meter2, sehingga jika dihitung dengan rumus di atas, maka besarnya kompensasi garapan adalah Rp 19,60 hingga Rp 36,- /meter2. Namun demikian, berdasarkan hasil musyawarah dalam FKPK pada Tahun 2001, besarnya kompensasi garapan tahun 2001 ditetapkan sebagai berikut:

" Lahan darat : Rp 12,50 / m2
" Lahan sawah (1x panen/thn) : Rp 15,- / m2
" Lahan sawah (2x panen/thn) : Rp 30,- / m2
" Tanah Bangunan : Rp 100,- / m2

Beberapa pertimbangan dalam penentuan besarnya kompensasi garapan adalah:

" Tidak terlalu tinggi, yang berakibat memberatkan masyarakat, dalam arti nilainya harus seimbang dengan hasil yang didapat dari mengelola lahan garapan.
" Tidak terlalu kecil, sehingga dapat menyebabkan meluasnya areal garapan masyarakat tanpa terkendali.
" Cukup seimbang, sehingga para penggarap diharapkan dapat mengelola lahan garapannya dengan baik yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
" Perlu difikirkan tindakan sangsi yang tegas terhadap penggarap yang tidak memenuhi kewajibannya yang dapat menyebabkan rasa ketidakadilan di antara sesama penggarap.

Selain kompensasi garapan, setiap penggarap juga dibebani biaya administrasi sebesar Rp 1.000,- /KK untuk pembelian meterai, pembuatan dan salinan SP3T.
Proses Penarikan Kompensasi garapan
Proses penarikan kompensasi garapan diatur sebagai berikut:
" Dari data penggarap disusun daftar kompensasi garapan untuk masing-masing Kelompok Tani.
" Daftar kompensasi garapan diberikan kepada masing-masing Ketua Kelompok Tani Penggarap disertai dengan kuitansi penerimaan khusus sebanyak jumlah anggota kelompok tani masing-masing 2 (dua) rangkap.
" Daftar yang sama juga diserahkan kepada Koordinator Kelompok Tani disertai dengan kuitansi penerimaan khusus sebanyak jumlah kelompok tani di wilayahnya, masing-masing 2 (dua) rangkap.
" TP2L mengeluarkan surat edaran dan/atau penyuluhan bersama FKPK kepada seluruh petani penggarap yang isinya mengenai kewajiban pembayaran kompensasi garapan, batas waktu pembayaran, penjelasan tentang contoh kuitansi pembayaran dan sanksi bagi penggarap yang tidak memenuhi kewajibannya.
" Petani penggarap membayar kompensasi garapan kepada Ketua Kelompoknya masing-masing.
" Ketua Kelompok membuat dan menandatangani kuitansi penerimaan dua rangkap, satu untuk penyetor dan satu untuk arsip kelompok, serta mencatatnya dalam daftar kompensasi kelompoknya.
" Ketua Kelompok menyerahkan hasil setoran kepada Koordinator Kelompok dan menerima tanda bukti pembayaran.
" Koordinator Kelompok Penggarap membuat dan menandatangani kuitansi penerimaan dua rangkap, satu untuk Ketua Kelompok dan satu untuk arsip Koordinator, serta mencatatnya dalam daftar kompensasi yang ada padanya.
" Setelah ditandatangani oleh Sinder Afdeling masing-masing, Koordinator Kelompok Penggarap menyerahkan hasil setoran kepada Petugas TP2L atau langsung ke Kantor Induk dengan melampirkan daftar petani penggarap dan besarnya setoran masing-masing pengarap.
" TP2L mengeluarkan kuitansi penerimaan kepada Koordinator Penggarap dan mencatat realiasasi setoran masing-masing penggarap dalam daftar induk penggarap.
" TP2L membukukan seluruh penerimaan dan pengeluaran biaya kompensasi garapan serta menyetorkannya pada kas kebun.
" Secara berkala (sebulan sekali) TP2L membuat laporan realisasi penerimaan kompensasi garapan dan mengirimkannya kepada Sinder Afdeling dan Desa yang bersangkutan.

Premi Kolektor
Dari hasil setiap setoran kompensasi garapan, di luar biaya administrasi, dikeluarkan premi kolektor bagi Ketua Kelompok, Koordinator dan Desa yang besarnya sebagai berikut:
" Ketua Kelompok Tani Penggarap 10%
" Koordinator Kelompok Penggarap 5%
" Desa 10%


Bantuan Pembangunan Masyarakat
Bentuk kepedulian lainnya dari pihak Kebun Montaya terhadap pembangunan masyarakat sekitar perkebunan adalah partisipasi dalam pembangunan sarana ibadah dan sarana umum lainnya, baik bantuan dalam bentuk uang maupun alat/barang dan bahan bangunan.

Sampai dengan akhir Bulan Juni 2001 telah diberikan bantuan senilai lebih dari Rp 16.000.000,00 (enambelas juta rupiah).

Daftar bantuan selengkapnya terlampir.

Bantuan Sarana Olah Raga
Sebagaimana telah dilakukan tahun sebelumnya, dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI tahun 2001, pihak Kebun Montaya memberikan bantuan sarana olahraga kepada desa-desa yang berada di sekitar perkebunan. Tahun ini diberikan bantuan bola sepak, bola voli dan net voli kepada 17 (tujuhbelas) Desa yang berada di wilayah Kecamatan Gununghalu.

Pemberian bantuan sarana olah raga tesebut dikaitkan dengan acara silaturahmi antara Direksi PTP Nusantara VIII dan Manajemen Kebun Montaya dengan pihak Aparat Pemerintahan (Muspika dan Kepala Desa) dan tokoh-tokoh masyarakat. Selain silaturahmi acara tersebut juga dikemas dalam bentuk pagelaran musik "Malam Kepedulian", yang mengambil tema:

"Melalui Silaturahmi Manajemen Kebun dan Tokoh Masyarakat, Kita Tingkatkan Rasa Kebersamaan dan Kepedulian terhadap Pembangunan Kecamatan Gununghalu "

Penutup
Kepedulian pihak Kebun terhadap masyarakat sekitar perkebunan dan rasa memiliki masyarakat terhadap perkebunan akan merupakan modal yang berharga bagi keberadaan dan kelangsungan perusahaan perkebunan saat ini dan di masa yang akan datang. Melalui Forum Komunikasi Peduli Kebun yang melibatkan semua unsur masyarakat dan sosialisasi motto "Kami Peduli !" diharapkan keberadaan dan kelangsungan perkebunan dapat terjaga hingga masa yang akan datang.


Montaya, Juli 2001

DAFTAR PEMBERIAN BANTUAN KEPEDULIAN
s.d. Bulan Juni 2001

Nilai
A. Dalam Bentuk Alat/Barang/Bahan Bangunan
1. Desa Cicadas, bantuan pengerasan jalan :
- Sewa stoomwalls 7.743.250,-
- Pembelian 5 drum aspa l 1.925.000,-
- Biaya solar untuk stoomwalls 343.750,-
Jumlah 10.012.000,-
2. Desa Cibedug, perbaikan bendungan selokan:
- Pembelian bronjong 1.000.000,-
- Pembelian batu 750.000,-
Jumlah 1.750.000,-
3. Perbaikan jembatan gantung Kp.Dukuh - Kp.Bojongsari 1.750.000,-
4. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Gununghalu 900.000,-
5. Bantuan kayu Manee 2 pohon untuk Polsek Gununghalu 1.800.000,-
6. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Wargasaluyu 900.000,-
7. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Sindangjaya 900.000,-
8. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Sirnajaya 900.000,-
9. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Bunijaya 900.000,-
10. Bantuan kayu Manee 1 pohon untuk Desa Bunijaya 900.000,-
11. Bantuan pembuatan spanduk Koramil Gununghalu 200.000,-

Jumlah 20.912.000,-

B. Dalam Bentuk Uang
1. Bantuan untuk Mesjid Al Ikhlas Parakanwayang Sirnajaya 200.000,-
2. Bantuan untuk Mesjid Pasirgede Ds.Wargasaluyu 200.000,-
3. Bantuan untuk Pontren Riyadussalam Ds. Wargasaluyu 200.000,-
4. Bantuan untuk Turnamen Tenismeja PTM Mandiri Cibedug 100.000,-
5. Bantuan untuk Pasanggiri Kawih Sunda Kapermat Rongga 250.000,-
6. Bantuan untuk Mesjid Al Hidayah Ds. Gununghalu 200.000,-
7. Bantuan untuk Mesjid Al Assaadah Ds. Sirnajaya 750.000,-
8. Bantuan untuk Mesjid At Taubah 200.000,-
9. Bantuan untuk Mesjid Al Hikmah 200.000,-
10. Bantuan kegiatan Ikatan Remaja Mesjid Ds. Celak 100.000,-
11. Bantuan kegiatan perpisahan Danramil Gununghalu 100.000,-
12. Bantuan kegiatan olahraga Polsek Gununghalu 100.000,-
13. Bantuan untuk Mesjid Nurul Falah Ds. Bunijaya 100.000,-
14. Bantuan kegiatan Madrasah Al Qomariah Ds. Tamanjaya 200.000,-

Jumlah 2.900.000,-

TOTAL 23.812.000,-

(terbilang: Duapuluhtiga juta delapanratus duabelas ribu rupiah)
FORUM KOMUNIKASI PEDULI KEBUN (FKPK)
KEBUN MONTAYA PTPN.VIII
KECAMATAN GUNUNGHALU BANDUNG

Pembina / Penasihat : 1. U. Abdulgopar G. - Administratur Kebun Montaya
2. Drs. Kusnindar - Camat Kec. Gununghalu
3. Ipda Atang Heryana - Kapolsek Gununghalu
4. Kapten Djedjeng - Danramil Gununghalu

Ketua Pelaksana : Ir. Tri Bagus Santoso - Sinder Kepala Montaya

Wakil Ketua Pelaksana : 1. Dase Rukmana - Ketua SPBUN Montaya
2. Ikatan Kepala Desa/Lurah Kec.Gununghalu

Sekretaris : 1. Darmin Djuanda - Sinder TUK Kebun Montaya
2. Uus Suhendar - Sekretaris SPBUN Montaya
Anggota:
" Sinder Afdeling : 1. Ating Supriatna, SP. - Montaya I
2. Mamin Suryamin - Montaya II
3. Encep Koswara - Montaya III
4. Uu Syariefudin - Montaya IV

" Unsur Aparat Pemerintahan : 1. Dadan Suwarman - Sekwilmat
2. Brigka Nandang, - Staf Polsek
3. Kopka Edi Sugiarto - Staf Koramil

" Unsur Tokoh Masyarakat : 1. Asep Anwar Mubaroq - Gununghalu
2. Doddy KP. - Rongga

" Unsur Tokoh Ulama : 1. Aj. Encep - MUI Gununghalu
2. Aj. Rohmatulloh - MUI Rongga

" Unsur Tokoh Pemuda : 1. Humaedi - Gununghalu
2. E.Hidayat - Rongga

Ditetapkan di : Gununghalu
Pada tanggal : 22 Maret 2001
Dalam Acara : Pertemuan Silaturahmi FKPK

Muspika Gununghalu, Perkebunan Montaya,
Camat , Administratur,

cap/ttd cap/ttd

Drs. Kusnindar U. Abdulgopar G.


Kerjasama Tri B. Santoso dan suhendar.8m.com Copyright (c) 2001