Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

Perkebunan Montaya PTP Nusantara VIII (persero)

MENU UTAMA

Kembali ke halaman awal
Selayang pandang Perk Montaya
Usaha usaha Perk Montaya
Program kerja Perk Montaya
Photo sekitar Montaya
 
 
 

FORUM KOMUNIKASI PEDULI KEBUN

Pendahuluan

Kebun Montaya sebagai bagian dari PT Perkebunan Nusantara VIII merupakan perusahaan negara (BUMN) yang mengelola tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.137,92 Ha, tersebar di wilayah administratif Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung. Sebagai asset negara, keberadaan Kebun Montaya yang sudah ada sejak tahun 1908 sekaligus juga merupakan asset Kecamatan Gununghalu yang disadari atau tidak telah memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di lingkungan perkebunan.

Melihat kondisi geografis Kebun Montaya yang tersebar luas di wilayah duabelas desa dengan pemukiman karyawan yang berbaur dengan masyarakat pedesaan, aspek pengamanan kebun tidak mungkin dilakukan hanya oleh pihak kebun sendiri tanpa melibatkan partisipasi dari aparat pemerintahan, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar perkebunan.

Apalagi dalam era reformasi yang sering disalahartikan masyarakat seperti sekarang ini tekanan terhadap keberadaan perkebunan dari hari ke hari semakin gencar saja. Kasus demi kasus khususnya yang menyangkut lahan HGU muncul di beberapa kebun. Selain itu, krisis ekonomi yang berkepanjangan sering dijadikan pembenaran terhadap upaya-upaya masyarakat merusak dan menjarah lahan serta asset perkebunan.

Alhamdulillah, untuk Kebun Montaya dengan dukungan dari aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat, sampai saat ini belum pernah terjadi dan mudah-mudahan tidak akan terjadi kejadian-kejadian perusakan dan penjarahan sebagaimana terjadi di daerah lain. Namun demikian, untuk mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang yang sulit diprediksikan, perlu dicarikan upaya-upaya pencegahan dan tindakan-tindakan proaktif.

Salah satu langkah proaktif yang perlu ditempuh adalah pembentukan suatu forum yang dapat menjembatani komunikasi antara pihak manajemen perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan. Forum ini dinamakan Forum Komunikasi Peduli Kebun (PKPK).


Forum Komunikasi Peduli Kebun
Forum Komunikasi Peduli Kebun (FKPK) merupakan sebuah forum yang dapat dijadikan sebagai media komunikasi dan koordinasi antara pihak perkebunan dengan aparat pemerintahan dan masyarakat sekitar perkebunan. Kepengurusan/ keanggotaan FKPK melibatkan berbagai pihak, yaitu:

" Manajemen Kebun Montaya.
" Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Kebun Montaya.
" Muspika Kecamatan Gununghalu.
" Ketua Forum Kepala Desa dan/atau beberapa perwakilan Kepala Desa.
" Perwakilan Tokoh Masyarakat.
" Perwakilan Alim Ulama.
" Perwakilan Tokoh Pemuda.

Melalui FKPK diharapkan dapat ditingkatkan sosialisasi terhadap masyarakat untuk menjadikan Kebun Montaya sebagai asset masyarakat Kecamatan Gununghalu yang perlu dipertahankan bersama, sehingga Kebun dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Gununghalu.

Beberapa fungsi, tujuan dan manfaat yang dapat diambil dari adanya FKPK antara lain adalah:

" Media bagi pihak manajemen Kebun dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat.
" Media bagi aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap pihak Kebun.
" Media komunikasi dan koordinasi dalam pemecahan beberapa permasalahan yang menyangkut keberadaan perkebunan.
" Media bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengamanan keberadaan perkebunan.

Sebagai media komunikasi dan koordinasi maka FKPK perlu menyusun program kegiatan, antara lain:

" Pertemuan silaturahmi FKPK secara rutin, misalnya 2 bulan sekali.
" Penyuluhan keliling terhadap masyarakat sekitar perkebunan.
" Menggalang partisipasi masyarakat terhadap pengamanan asset Kebun.
" Melakukan seleksi dan pengecekan terhadap proposal / permohonan bantuan dari unsur/lembaga masyarakat terhadap pihak Kebun.
" Mengkoordinasikan bantuan pihak Kebun terhadap masyarakat.
" dll.


Salah satu bentuk kepedulian pihak Kebun Montaya terhadap masyarakat sekitar perkebunan adalah adanya kebijakan lahan garapan masyarakat pada areal HGU Perkebunan, baik pada lahan cadangan maupun pada areal reboisasi dengan sistem tumpangsari. Kebijakan ini oleh pihak Kebun dikoordinasikan oleh Tim Pendataan dan Penertiban Lahan (TP2L) HGU Perkebunan. Dengan terbentuknya Forum Komunikasi Peduli Kebun maka efektivitas tugas TP2L diharapkan dapat ditingkatkan lagi.


Kebijakan Lahan Garapan Masyarakat pada Lahan HGU Perkebunan
Perangkat peraturan dan kebijakan yang ada dalam bidang lahan garapan di areal HGU perkebunan sebenarnya dapat dijadikan salah satu upaya dalam menangkal upaya-upaya pihak-pihak tertentu di masyarakat untuk menjarah lahan perkebunan. Dengan memanfaatkan areal HGU yang untuk sementara belum akan digunakan untuk budidaya perkebunan atau melalui penerapan sistem tumpangsari pada tanaman perkebunan dan areal reboisasi, upaya penjarahan lahan perkebunan dapat ditekan menjadi upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perkebunan.

Dasar Kebijakan Lahan Garapan
Dasar kebijakan lahan garapan masyarakat di areal HGU perkebunan mengacu pada beberapa peraturan di bawah ini:
" Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1998 tanggal 22 Juni 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong untuk Tanaman Pangan.
" Surat Menhutbun No. 782/Menhutbun-IX/98 tanggal 1 Juli 1998 tentang Kegiatan Padat Karya untuk Ketahanan Pangan di Lahan Lancuran
" Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593/1011/Pem.Um tanggal 20 April 1998 tentang Penanganan Masalah-Masalah Pertanahan di Daerah
" Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593/2756/Pem.Um. tanggal 15 Oktober 1998 tentang Masalah Penjarahan/Okupasi Tanah yang Terjadi di Daerah.
" Surat Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 593/2706/Pem.Um tanggal 11 Oktober 1999 tentang Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah
" Surat Gubernur Jawa Barat No. 593/357/Perek tanggal 11 Pebruari 2000 tentang Tim Pengkajian, Penanganan, Pengendalian dan Penyelesaian Masalah Penjarahan Lahan dan Produksi Kehutanan dan Perkebunan.
" Surat Edaran Direksi PTP XII No. SE/AII/760/XI/1995 tanggal 7 Nopember 1995 tentang Penggunaan Lahan HGU dan Garapan Liar
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/123/V/1997 tanggal 3 April 1997 tentang Penggunaan Tanah HGU PTPN VIII oleh Pihak Ketiga
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/6983/XII/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Pendataan Lahan HGU
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/115/I/1998 tanggal 13 Januari 1998 tentang Pembentukan Tim Pendataan dan Penertiban Tanah HGU Perkebunan
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/2227/VI/1998 tanggal 3 Juni 1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Tumpangsari di Areal Cadangan.

Tujuan Kebijakan Lahan Garapan
Sedangkan tujuan kebijakan PTP Nusantara VIII dalam bidang lahan garapan masyarakat di areal HGU perkebunan antara lain:
" Membantu masyarakat sekitar perkebunan dalam meningkatkan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat
" Wujud kepedulian perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar
" Pemanfaatan lahan cadangan yang belum dimanfaatkan oleh pihak perkebunan

Areal yang Dapat Digarap Masyarakat
" Bukan areal yang sedang digunakan atau sudah direncanakan untuk digunakan oleh pihak perkebunan.
" Bukan areal reboisasi/hutan lindung.
" Tidak kurang dari radius 100 meter dari sumber air.
" Tidak kurang dari 100 meter dari DAS (Daerah Aliran Sungai).
" Areal dengan kemiringan kurang dari 30%.
" Mendapat ijin tertulis dari pihak perkebunan (Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah - SP3T HGU Perkebunan).

Persyaratan Penggarapan Lahan HGU Perkebunan
" Dikelola dengan baik dan tidak ditelantarkan.
" Menanam tanaman hortikultur/sayuran yang menguntungkan (tidak hanya ketela pohon).
" Tidak diperkenankan menanam sereh wangi atau tanaman yang merusak tanah.
" Luas lahan garapan setiap penggarap dibatasi 2-5 patok.
" Tidak diperkenankan diperjualbelikan/dialihtangankan kepada pihak lain.
" Masyarakat penggarap diminta untuk turut menjaga dan memelihara tanaman kayu-kayuan agar dapat tumbuh baik.
" Penggarap yang tidak mengelola lahan garapannya dengan baik dan tidak menjaga/memelihara tanaman kayu-kayuan yang ada (banyak tanaman yang mati), hak garapannya akan dicabut dan diberikan kepada penggarap lain atau diambil kembali oleh pihak perkebunan

Pengorganisasian Penggarap
Untuk memudahkan pendataan, penertiban dan pembinaan, setiap penggarap masuk dalam kelompok tani penggarap yang dibentuk berdasarkan hamparan garapan dengan dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok yang dipilih oleh anggotanya. Jumlah anggota satu kelompok tani penggarap berkisar antara 20-30 orang. Beberapa Kelompok Tani Penggarap tergabung dalam satu Koordinator berdasarkan wilayah kerja afdeling

Berdasarkan hasil pendataan penggarap tahun 2001, saat ini telah terdaftar penggarap lahan HGU Perkebunan Montaya sebagai berikut:

" 3990 KK Petani Penggarap
" 111 Kelompok Tani Penggarap
" 9 Koordinator Kelompok Tani Penggarap
" tersebar di 10 desa

Sedangkan pengurus Tim Pendataan dan Penertiban Tanah (TP2L) HGU Perkebunan Montaya terdiri dari:

" Pelindung/penasihat : Administratur
" Ketua : Sinder Kepala
" Sekretaris : Sinder TUK
" Anggota : Seluruh Sinder
Mandor Besar
TU Kepala Afdeling
Satpam

Kompensasi Garapan
Kompensasi garapan merupakan kewajiban penggarap untuk membayar sejumlah uang kompensasi sebagai konsekuensi dari penggarapan lahan HGU Perkebunan. Kompensasi garapan dibayarkan setahun sekali setiap permohonan baru atau perpanjangan ijin garapan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Pinjam Pakai Tanah (SP3T), yang besarnya dihitung berdasarkan rumus:

Kompensasi Garapan = 1/25 x NJOP


Dari hasil pendataan NJOP setiap desa yang berada di Kecamatan Gununghalu pada tahun 1997, kisaran besarnya NJOP adalah Rp 490,- hingga Rp 900,- / meter2, sehingga jika dihitung dengan rumus di atas, maka besarnya kompensasi garapan adalah Rp 19,60 hingga Rp 36,- /meter2. Namun demikian, berdasarkan hasil musyawarah untuk kompensasi garapan tahun 1998 hingga 2000 ditetapkan sebagai berikut:

" Lahan darat : Rp 15,- / m2
" Lahan sawah (1x panen/thn) : Rp 15,- / m2
" Lahan sawah (2x panen/thn) : Rp 25,- / m2
" Tanah Bangunan : Rp 100,- / m2

Untuk tahun 2001, penetapan besarnya kompensasi garapan akan dimusyawa-rahkan dalam pertemuan silaturahmi Forum Komunikasi Peduli Kebun, di mana hasilnya akan diberlakukan mulai Bulan April 2001 dengan masa penarikan hingga paling lambat Bulan Juni 2001.

Beberapa pertimbangan dalam penentuan besarnya kompensasi garapan adalah:

" Tidak terlalu tinggi, yang berakibat memberatkan masyarakat, dalam arti nilainya harus seimbang dengan hasil yang didapat dari mengelola lahan garapan.
" Tidak terlalu kecil, sehingga dapat menyebabkan meluasnya areal garapan masyarakat tanpa terkendali.
" Cukup seimbang, sehingga para penggarap diharapkan dapat mengelola lahan garapannya dengan baik yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
" Perlu difikirkan tindakan sangsi yang tegas terhadap penggarap yang tidak memenuhi kewajibannya yang dapat menyebabkan rasa ketidakadilan di antara sesama penggarap.

Selain kompensasi garapan, setiap penggarap juga dibebani biaya administrasi sebesar Rp 1.000,- /KK untuk pembelian meterai, pembuatan dan salinan SP3T.

Proses Penarikan Kompensasi garapan
Proses penarikan kompensasi garapan diatur sebagai berikut:
" Dari data penggarap disusun daftar kompensasi garapan untuk masing-masing Kelompok Tani.
" Daftar kompensasi garapan diberikan kepada masing-masing Ketua Kelompok Tani Penggarap disertai dengan kuitansi penerimaan khusus sebanyak jumlah anggota kelompok tani masing-masing 2 (dua) rangkap.
" Daftar yang sama juga diserahkan kepada Koordinator Kelompok Tani disertai dengan kuitansi penerimaan khusus sebanyak jumlah kelompok tani di wilayahnya, masing-masing 2 (dua) rangkap.
" TP2L mengeluarkan surat edaran dan/atau penyuluhan bersama FKPK kepada seluruh petani penggarap yang isinya mengenai kewajiban pembayaran kompensasi garapan, batas waktu pembayaran, penjelasan tentang contoh kuitansi pembayaran dan sanksi bagi penggarap yang tidak memenuhi kewajibannya.
" Petani penggarap membayar kompensasi garapan kepada Ketua Kelompoknya masing-masing.
" Ketua Kelompok membuat dan menandatangani kuitansi penerimaan dua rangkap, satu untuk penyetor dan satu untuk arsip kelompok, serta mencatatnya dalam daftar kompensasi kelompoknya.
" Ketua Kelompok menyerahkan hasil setoran kepada Koordinator Kelompok dan menerima tanda bukti pembayaran.
" Koordinator Kelompok Penggarap membuat dan menandatangani kuitansi penerimaan dua rangkap, satu untuk Ketua Kelompok dan satu untuk arsip Koordinator, serta mencatatnya dalam daftar kompensasi yang ada padanya.
" Setelah ditandatangani oleh Sinder Afdeling masing-masing, Koordinator Kelompok Penggarap menyerahkan hasil setoran kepada Petugas TP2L atau langsung ke Kantor Induk dengan melampirkan daftar petani penggarap dan besarnya setoran masing-masing pengarap.
" TP2L mengeluarkan kuitansi penerimaan kepada Koordinator Penggarap dan mencatat realiasasi setoran masing-masing penggarap dalam daftar induk penggarap.
" TP2L membukukan seluruh penerimaan dan pengeluaran biaya kompensasi garapan serta menyetorkannya pada kas kebun.
" Secara berkala (sebulan sekali) TP2L membuat laporan realisasi penerimaan kompensasi garapan dan mengirimkannya kepada Sinder Afdeling dan Desa yang bersangkutan.

Premi Kolektor
Dari hasil setiap setoran kompensasi garapan, di luar biaya administrasi, dikeluarkan premi kolektor bagi Ketua Kelompok, Koordinator dan Desa yang besarnya sebagai berikut:
" Ketua Kelompok Tani Penggarap 10%
" Koordinator Kelompok Penggarap 3%
" Desa 5%


Penutup
Kepedulian pihak Kebun terhadap masyarakat sekitar perkebunan dan rasa memiliki masyarakat terhadap perkebunan akan merupakan modal yang berharga bagi keberadaan dan kelangsungan perusahaan perkebunan saat ini dan di masa yang akan datang. Program kebijakan lahan garapan masyarakat di areal HGU perkebunan yang merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar akan menjadi bumerang di masa yang akan datang jika tidak dikelola dengan baik. Melalui Forum Komunikasi Peduli Kebun yang melibatkan semua unsur masyarakat diharapkan keberadaan dan kelangsungan perkebunan dapat terjaga hingga masa yang akan datang.


Montaya, Maret 2001

 


Kerjasama Tri B. Santoso dan suhendar.8m.com Copyright (c) 2001