FORUM KOMUNIKASI
PEDULI KEBUN
Pendahuluan
Kebun Montaya sebagai bagian dari
PT Perkebunan Nusantara VIII merupakan perusahaan negara (BUMN) yang
mengelola tanah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.137,92 Ha, tersebar di
wilayah administratif Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung. Sebagai
asset negara, keberadaan Kebun Montaya yang sudah ada sejak tahun 1908
sekaligus juga merupakan asset Kecamatan Gununghalu yang disadari atau
tidak telah memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat di lingkungan perkebunan.
Melihat kondisi geografis Kebun
Montaya yang tersebar luas di wilayah duabelas desa dengan pemukiman
karyawan yang berbaur dengan masyarakat pedesaan, aspek pengamanan kebun
tidak mungkin dilakukan hanya oleh pihak kebun sendiri tanpa melibatkan
partisipasi dari aparat pemerintahan, tokoh masyarakat dan masyarakat
sekitar perkebunan.
Apalagi dalam era reformasi yang
sering disalahartikan masyarakat seperti sekarang ini tekanan terhadap
keberadaan perkebunan dari hari ke hari semakin gencar saja. Kasus demi
kasus khususnya yang menyangkut lahan HGU muncul di beberapa kebun.
Selain itu, krisis ekonomi yang berkepanjangan sering dijadikan pembenaran
terhadap upaya-upaya masyarakat merusak dan menjarah lahan serta asset
perkebunan.
Alhamdulillah, untuk Kebun Montaya
dengan dukungan dari aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat, sampai
saat ini belum pernah terjadi dan mudah-mudahan tidak akan terjadi kejadian-kejadian
perusakan dan penjarahan sebagaimana terjadi di daerah lain. Namun demikian,
untuk mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang yang sulit
diprediksikan, perlu dicarikan upaya-upaya pencegahan dan tindakan-tindakan
proaktif.
Salah satu langkah proaktif yang
perlu ditempuh adalah pembentukan suatu forum yang dapat menjembatani
komunikasi antara pihak manajemen perkebunan dengan masyarakat sekitar
perkebunan. Forum ini dinamakan Forum Komunikasi Peduli Kebun (PKPK).
Forum Komunikasi Peduli Kebun
Forum Komunikasi Peduli Kebun (FKPK) merupakan sebuah forum yang dapat
dijadikan sebagai media komunikasi dan koordinasi antara pihak perkebunan
dengan aparat pemerintahan dan masyarakat sekitar perkebunan. Kepengurusan/
keanggotaan FKPK melibatkan berbagai pihak, yaitu:
" Manajemen Kebun Montaya.
" Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Kebun Montaya.
" Muspika Kecamatan Gununghalu.
" Ketua Forum Kepala Desa dan/atau beberapa perwakilan Kepala Desa.
" Perwakilan Tokoh Masyarakat.
" Perwakilan Alim Ulama.
" Perwakilan Tokoh Pemuda.
Melalui FKPK diharapkan dapat ditingkatkan
sosialisasi terhadap masyarakat untuk menjadikan Kebun Montaya sebagai
asset masyarakat Kecamatan Gununghalu yang perlu dipertahankan bersama,
sehingga Kebun dapat meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan
dan kesejahteraan masyarakat Kecamatan Gununghalu.
Beberapa fungsi, tujuan dan manfaat
yang dapat diambil dari adanya FKPK antara lain adalah:
" Media bagi pihak manajemen
Kebun dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat.
" Media bagi aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan
aspirasi masyarakat terhadap pihak Kebun.
" Media komunikasi dan koordinasi dalam pemecahan beberapa permasalahan
yang menyangkut keberadaan perkebunan.
" Media bagi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengamanan
keberadaan perkebunan.
Sebagai media komunikasi dan koordinasi
maka FKPK perlu menyusun program kegiatan, antara lain:
" Pertemuan silaturahmi FKPK
secara rutin, misalnya 2 bulan sekali.
" Penyuluhan keliling terhadap masyarakat sekitar perkebunan.
" Menggalang partisipasi masyarakat terhadap pengamanan asset Kebun.
" Melakukan seleksi dan pengecekan terhadap proposal / permohonan
bantuan dari unsur/lembaga masyarakat terhadap pihak Kebun.
" Mengkoordinasikan bantuan pihak Kebun terhadap masyarakat.
" dll.
Salah satu bentuk kepedulian pihak Kebun Montaya terhadap masyarakat
sekitar perkebunan adalah adanya kebijakan lahan garapan masyarakat
pada areal HGU Perkebunan, baik pada lahan cadangan maupun pada areal
reboisasi dengan sistem tumpangsari. Kebijakan ini oleh pihak Kebun
dikoordinasikan oleh Tim Pendataan dan Penertiban Lahan (TP2L) HGU Perkebunan.
Dengan terbentuknya Forum Komunikasi Peduli Kebun maka efektivitas tugas
TP2L diharapkan dapat ditingkatkan lagi.
Kebijakan Lahan Garapan Masyarakat pada Lahan HGU Perkebunan
Perangkat peraturan dan kebijakan yang ada dalam bidang lahan garapan
di areal HGU perkebunan sebenarnya dapat dijadikan salah satu upaya
dalam menangkal upaya-upaya pihak-pihak tertentu di masyarakat untuk
menjarah lahan perkebunan. Dengan memanfaatkan areal HGU yang untuk
sementara belum akan digunakan untuk budidaya perkebunan atau melalui
penerapan sistem tumpangsari pada tanaman perkebunan dan areal reboisasi,
upaya penjarahan lahan perkebunan dapat ditekan menjadi upaya pemberdayaan
masyarakat sekitar perkebunan.
Dasar Kebijakan Lahan Garapan
Dasar kebijakan lahan garapan masyarakat di areal HGU perkebunan mengacu
pada beberapa peraturan di bawah ini:
" Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
No. 3 Tahun 1998 tanggal 22 Juni 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong
untuk Tanaman Pangan.
" Surat Menhutbun No. 782/Menhutbun-IX/98 tanggal 1 Juli 1998 tentang
Kegiatan Padat Karya untuk Ketahanan Pangan di Lahan Lancuran
" Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593/1011/Pem.Um
tanggal 20 April 1998 tentang Penanganan Masalah-Masalah Pertanahan
di Daerah
" Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 593/2756/Pem.Um.
tanggal 15 Oktober 1998 tentang Masalah Penjarahan/Okupasi Tanah yang
Terjadi di Daerah.
" Surat Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 593/2706/Pem.Um tanggal
11 Oktober 1999 tentang Penyelesaian Masalah Pertanahan di Daerah
" Surat Gubernur Jawa Barat No. 593/357/Perek tanggal 11 Pebruari
2000 tentang Tim Pengkajian, Penanganan, Pengendalian dan Penyelesaian
Masalah Penjarahan Lahan dan Produksi Kehutanan dan Perkebunan.
" Surat Edaran Direksi PTP XII No. SE/AII/760/XI/1995 tanggal 7
Nopember 1995 tentang Penggunaan Lahan HGU dan Garapan Liar
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/123/V/1997 tanggal
3 April 1997 tentang Penggunaan Tanah HGU PTPN VIII oleh Pihak Ketiga
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/6983/XII/1997 tanggal
26 Desember 1997 tentang Pendataan Lahan HGU
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/115/I/1998 tanggal
13 Januari 1998 tentang Pembentukan Tim Pendataan dan Penertiban Tanah
HGU Perkebunan
" Surat Edaran Direksi PTPN.VIII No. SB/D.IV/2227/VI/1998 tanggal
3 Juni 1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penanaman Tumpangsari di Areal
Cadangan.
Tujuan Kebijakan Lahan Garapan
Sedangkan tujuan kebijakan PTP Nusantara VIII dalam bidang lahan garapan
masyarakat di areal HGU perkebunan antara lain:
" Membantu masyarakat sekitar perkebunan dalam meningkatkan ketahanan
pangan dan pendapatan masyarakat
" Wujud kepedulian perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar
" Pemanfaatan lahan cadangan yang belum dimanfaatkan oleh pihak
perkebunan
Areal yang Dapat Digarap Masyarakat
" Bukan areal yang sedang digunakan atau sudah direncanakan untuk
digunakan oleh pihak perkebunan.
" Bukan areal reboisasi/hutan lindung.
" Tidak kurang dari radius 100 meter dari sumber air.
" Tidak kurang dari 100 meter dari DAS (Daerah Aliran Sungai).
" Areal dengan kemiringan kurang dari 30%.
" Mendapat ijin tertulis dari pihak perkebunan (Surat Perjanjian
Pinjam Pakai Tanah - SP3T HGU Perkebunan).
Persyaratan Penggarapan Lahan HGU
Perkebunan
" Dikelola dengan baik dan tidak ditelantarkan.
" Menanam tanaman hortikultur/sayuran yang menguntungkan (tidak
hanya ketela pohon).
" Tidak diperkenankan menanam sereh wangi atau tanaman yang merusak
tanah.
" Luas lahan garapan setiap penggarap dibatasi 2-5 patok.
" Tidak diperkenankan diperjualbelikan/dialihtangankan kepada pihak
lain.
" Masyarakat penggarap diminta untuk turut menjaga dan memelihara
tanaman kayu-kayuan agar dapat tumbuh baik.
" Penggarap yang tidak mengelola lahan garapannya dengan baik dan
tidak menjaga/memelihara tanaman kayu-kayuan yang ada (banyak tanaman
yang mati), hak garapannya akan dicabut dan diberikan kepada penggarap
lain atau diambil kembali oleh pihak perkebunan
Pengorganisasian Penggarap
Untuk memudahkan pendataan, penertiban dan pembinaan, setiap penggarap
masuk dalam kelompok tani penggarap yang dibentuk berdasarkan hamparan
garapan dengan dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok yang dipilih oleh
anggotanya. Jumlah anggota satu kelompok tani penggarap berkisar antara
20-30 orang. Beberapa Kelompok Tani Penggarap tergabung dalam satu Koordinator
berdasarkan wilayah kerja afdeling
Berdasarkan hasil pendataan penggarap
tahun 2001, saat ini telah terdaftar penggarap lahan HGU Perkebunan
Montaya sebagai berikut:
" 3990 KK Petani Penggarap
" 111 Kelompok Tani Penggarap
" 9 Koordinator Kelompok Tani Penggarap
" tersebar di 10 desa
Sedangkan pengurus Tim Pendataan
dan Penertiban Tanah (TP2L) HGU Perkebunan Montaya terdiri dari:
" Pelindung/penasihat : Administratur
" Ketua : Sinder Kepala
" Sekretaris : Sinder TUK
" Anggota : Seluruh Sinder
Mandor Besar
TU Kepala Afdeling
Satpam
Kompensasi Garapan
Kompensasi garapan merupakan kewajiban penggarap untuk membayar sejumlah
uang kompensasi sebagai konsekuensi dari penggarapan lahan HGU Perkebunan.
Kompensasi garapan dibayarkan setahun sekali setiap permohonan baru
atau perpanjangan ijin garapan yang dituangkan dalam Surat Perjanjian
Pinjam Pakai Tanah (SP3T), yang besarnya dihitung berdasarkan rumus:
Kompensasi Garapan = 1/25 x NJOP
Dari hasil pendataan NJOP setiap desa yang berada di Kecamatan Gununghalu
pada tahun 1997, kisaran besarnya NJOP adalah Rp 490,- hingga Rp 900,-
/ meter2, sehingga jika dihitung dengan rumus di atas, maka besarnya
kompensasi garapan adalah Rp 19,60 hingga Rp 36,- /meter2. Namun demikian,
berdasarkan hasil musyawarah untuk kompensasi garapan tahun 1998 hingga
2000 ditetapkan sebagai berikut:
" Lahan darat : Rp 15,- / m2
" Lahan sawah (1x panen/thn) : Rp 15,- / m2
" Lahan sawah (2x panen/thn) : Rp 25,- / m2
" Tanah Bangunan : Rp 100,- / m2
Untuk tahun 2001, penetapan besarnya
kompensasi garapan akan dimusyawa-rahkan dalam pertemuan silaturahmi
Forum Komunikasi Peduli Kebun, di mana hasilnya akan diberlakukan mulai
Bulan April 2001 dengan masa penarikan hingga paling lambat Bulan Juni
2001.
Beberapa pertimbangan dalam penentuan
besarnya kompensasi garapan adalah:
" Tidak terlalu tinggi, yang
berakibat memberatkan masyarakat, dalam arti nilainya harus seimbang
dengan hasil yang didapat dari mengelola lahan garapan.
" Tidak terlalu kecil, sehingga dapat menyebabkan meluasnya areal
garapan masyarakat tanpa terkendali.
" Cukup seimbang, sehingga para penggarap diharapkan dapat mengelola
lahan garapannya dengan baik yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
" Perlu difikirkan tindakan sangsi yang tegas terhadap penggarap
yang tidak memenuhi kewajibannya yang dapat menyebabkan rasa ketidakadilan
di antara sesama penggarap.
Selain kompensasi garapan, setiap
penggarap juga dibebani biaya administrasi sebesar Rp 1.000,- /KK untuk
pembelian meterai, pembuatan dan salinan SP3T.
Proses Penarikan Kompensasi garapan
Proses penarikan kompensasi garapan diatur sebagai berikut:
" Dari data penggarap disusun daftar kompensasi garapan untuk masing-masing
Kelompok Tani.
" Daftar kompensasi garapan diberikan kepada masing-masing Ketua
Kelompok Tani Penggarap disertai dengan kuitansi penerimaan khusus sebanyak
jumlah anggota kelompok tani masing-masing 2 (dua) rangkap.
" Daftar yang sama juga diserahkan kepada Koordinator Kelompok
Tani disertai dengan kuitansi penerimaan khusus sebanyak jumlah kelompok
tani di wilayahnya, masing-masing 2 (dua) rangkap.
" TP2L mengeluarkan surat edaran dan/atau penyuluhan bersama FKPK
kepada seluruh petani penggarap yang isinya mengenai kewajiban pembayaran
kompensasi garapan, batas waktu pembayaran, penjelasan tentang contoh
kuitansi pembayaran dan sanksi bagi penggarap yang tidak memenuhi kewajibannya.
" Petani penggarap membayar kompensasi garapan kepada Ketua Kelompoknya
masing-masing.
" Ketua Kelompok membuat dan menandatangani kuitansi penerimaan
dua rangkap, satu untuk penyetor dan satu untuk arsip kelompok, serta
mencatatnya dalam daftar kompensasi kelompoknya.
" Ketua Kelompok menyerahkan hasil setoran kepada Koordinator Kelompok
dan menerima tanda bukti pembayaran.
" Koordinator Kelompok Penggarap membuat dan menandatangani kuitansi
penerimaan dua rangkap, satu untuk Ketua Kelompok dan satu untuk arsip
Koordinator, serta mencatatnya dalam daftar kompensasi yang ada padanya.
" Setelah ditandatangani oleh Sinder Afdeling masing-masing, Koordinator
Kelompok Penggarap menyerahkan hasil setoran kepada Petugas TP2L atau
langsung ke Kantor Induk dengan melampirkan daftar petani penggarap
dan besarnya setoran masing-masing pengarap.
" TP2L mengeluarkan kuitansi penerimaan kepada Koordinator Penggarap
dan mencatat realiasasi setoran masing-masing penggarap dalam daftar
induk penggarap.
" TP2L membukukan seluruh penerimaan dan pengeluaran biaya kompensasi
garapan serta menyetorkannya pada kas kebun.
" Secara berkala (sebulan sekali) TP2L membuat laporan realisasi
penerimaan kompensasi garapan dan mengirimkannya kepada Sinder Afdeling
dan Desa yang bersangkutan.
Premi Kolektor
Dari hasil setiap setoran kompensasi garapan, di luar biaya administrasi,
dikeluarkan premi kolektor bagi Ketua Kelompok, Koordinator dan Desa
yang besarnya sebagai berikut:
" Ketua Kelompok Tani Penggarap 10%
" Koordinator Kelompok Penggarap 3%
" Desa 5%
Penutup
Kepedulian pihak Kebun terhadap masyarakat sekitar perkebunan dan rasa
memiliki masyarakat terhadap perkebunan akan merupakan modal yang berharga
bagi keberadaan dan kelangsungan perusahaan perkebunan saat ini dan
di masa yang akan datang. Program kebijakan lahan garapan masyarakat
di areal HGU perkebunan yang merupakan salah satu bentuk kepedulian
perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar akan menjadi bumerang
di masa yang akan datang jika tidak dikelola dengan baik. Melalui Forum
Komunikasi Peduli Kebun yang melibatkan semua unsur masyarakat diharapkan
keberadaan dan kelangsungan perkebunan dapat terjaga hingga masa yang
akan datang.
Montaya, Maret 2001
Kerjasama
Tri B. Santoso dan suhendar.8m.com
Copyright (c) 2001